Kamis, 04 Agustus 2011

Lomba Best Of the Best 18 September 2011

an Regu Penggalang yang terbaik.

Tim Penilai/Tim Juri berasal dari unsur Ambalan, Racana, dan Pembina Gugus Depan Dhanapala. Tugas juri adalah menilai setiap materi sesuai dengan bidang lombanya.


Cara menilai dalam kegiatan BoB 2011 adalah sebagai berikut:

a. Dilakukan dengan memberi nilai angka atau skor sesuai dengan kriteria penilaian dari masing-masing kegiatan lomba.

b. Penilaian dilakukan pada saat mulai kedatangan peserta, proses kegiatan, kelengkapan administrasi sesuai persyaratan sampai dengan upacara penutupan.

c. Penilaian dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai masing-masing Kriteria dari kegiatan mata lomba kemudian menjumlahkan keseluruhan nilai dari jumlah mata lomba kegiatan.

d. Dari hasil penilaian , maka tercipta Regu terbaik yang terdiri dari :


• Terbaik I, II, III, IV, V, dan VI SCOUTING RALLY untuk Putra

• Terbaik I, II, III, IV, V, dan VI SCOUTING RALLY untuk Putri

• Terbaik tiap-tiap materi lomba SCOUTING RALLY

• Regu Terbaik SCOUTING RALLY

• Pemimpin Regu Terbaik SCOUTING RALLY

• Juara Umum SCOUTING RALLY

• Terbaik I, II dan III MINIATUR PIONNERING

• Terbaik I, II dan III PSA

• Terbaik I, II dan III YELL COMPETITION

• Terbaik THE SILVER JUBILEE (25TH DABDC)

• “DHANAPALA SCOUT” Cup

BAB IV
PESERTA, PERSYARATAN PESERTA DAN PENDAFTARAN


1. PESERTA
Para peserta adalah anggota Pramuka Penggalang se-DKI, Jawa Barat, dan Banten yang berpangkalan di SMP, MTs/sederajat dan telah terdaftar di sekretariat panitia BoB 2011 juga memungkinkan untuk anggota Pramuka Penggalang dari luar wilayah tersebut


2. PERSYARATAN PESERTA

a. Menyerahkan surat mandat dari Ka.Mabigus masing-masing.

b. Membayar administrasi pendaftaran :

• Rp 100.000/Regu untuk Scouting Rally.
• Rp 10.000/Pangkalan untuk Miniatur Pionnering
• Rp 10.000/Pangkalan untuk PSA
• Rp 10.000/Pangkalan untuk Yell Competition


c. Penggalang, berusia 11 s/d 15 tahun dan aktif di Gugus Depan nya masing-masing.

d. Jumlah peserta per-regu 8 orang.

e. Mengirimkan biodata peserta melalui e-mail.

f. Setiap peserta diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pengurangan nilai atau diskualifikasi.


3. PENDAFTARAN

a. Pendaftaran peserta BoB 2011 dilakukan oleh utusan masing-masing Gugusdepan dengan menyerahkan data-data administrasi regu, dan menyerahkan uang pendaftaran kepada panitia BoB 2011.

b. Pentahapan pendaftaran dilaksanakan sebagai berikut:

• Tahap I
Via konfirmasi melalui e-mail / sms ataupun telephon.
Via E-mail : dhanapalascout@yahoo.com
: bob.scouting.competition.2011@gmail.com
Via Facebook : dhanapala bob duribusebelas
Via sms/telephon : 0898 9915 999 Arif Prabowo
0856 9716 3599 Syifa Mardia R
021 – 9413 7228 Ade Kurnia
Tahap I ini paling lambat sebelum hari technical meeting BoB 2011.


• Tahap II
Pendaftaran langsung ke sekretariat BoB 2011 dengan menyerahkan uang pendaftaran dan administrasi regu selambat-lambatnya pada hari technical meeting BoB 2011.


• Tahap III
Pendaftaran ulang di tempat dan pada hari kegiatan berlangsung

BAB V
TATA TERTIB


1. TATA TERTIB PESERTA

a. Pada saat upacara pembukaan dan penutupan, seluruh peserta diwajibkan mengenakan seragam pramuka lengkap tanpa aksessories.

b. Kemanapun berada, peserta wajib memakai tanda pengenal yang sudah diberikan oleh panitia.

c. Peserta tidak diperkenankan membawa Handphone, HT, kalkulator/alat hitung lainnya selama kegiatan lomba berlangsung.

d. Peserta tidak boleh membawa alat-alat benda tajam, miras maupun narkoba.

e. Peserta tidak diperbolehkan meneriakkan yell regunya yang berbau mengejek regu lain, porno aksi, dan tindak kekerasan.

f. Dilarang keras merusak lingkungan di areal lomba dan membuang sampah sembarangan.


2. TATA TERTIB BINDAMPING

a. Bindamping regu wajib mengenakan seragam pramuka selama masa lomba berlangsung.

b. Kemanapun berada, bindamping wajib memakai tanda pengenal yang sudah diberikan oleh panitia.

c. Dilarang keras merusak lingkungan di areal lomba dan membuang sampah sembarangan.

d. Bindamping tidak boleh membawa alat-alat benda tajam, miras maupun narkoba.

e. Selama lomba sedang berlangsung bindamping tidak diperkenankan berbicara ke peserta atau memberikan sesuatu berbentuk apapun.

f. Setelah bindamping mengambil dokumentasi regunya, diharapkan meninggalkan arena pos lomba.


3. TATA TERTIB KONTINGEN

a. Anggota kontingen tidak boleh membawa alat-alat benda tajam, miras maupun narkoba.

b. Kepada kontingen tidak diperbolehkan meneriakkan yell Gudepnya yang berbau mengejek gudep lain, porno aksi, dan tindak kekerasan.

c. Dilarang keras merusak lingkungan di areal lomba dan membuang sampah sembarangan.

d. Dilarang membuat keonaran, kegaduhan disaat perlombaan sedang berlangsung.

Ketentuan terinci akan diatur dan ditetapkan dalam Petunjuk Teknis oleh Panitia BoB 2011.

Ditetapkan di Jakarta, 15 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar